Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angelina Sondakh Bersyukur Hukumannya Diperberat: Kalau Tidak, Hidup Saya Akan Lebih Buruk

Angelina Patricia Pinkan Sondakh mengaku sangat bersyukur bisa menerima hukumannya diperberat oleh Hakim Artidjo Alkostar (almarhum).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Angelina Sondakh Bersyukur Hukumannya Diperberat: Kalau Tidak, Hidup Saya Akan Lebih Buruk
Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh saat beraktivitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). Selama berada didalam Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh mengisi waktu kosong dengan menanam sayuran hidroponik dan membaca buku. Tribunnews/Jeprima 

"Kalau mungkin aku dengan hanya 4,5 tahun (penjara) nggak diperberat oleh almarhum Artidjo, kehidupan saya mungkin tidak akan berubah," jelasnya.

Diketahui, Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Berita Rekomendasi

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.

Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012 dan kemudian bebas pada 3 Maret 2022 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas