Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei Indikator: Tuai Banyak Dukungan, Mayoritas Masyarakat Setuju RUU Perampasan Aset

Survei terbaru Indikator Politik Indonesia memperlihatkan, sebanyak 71,5 persen masyarakat mendukung mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Survei Indikator: Tuai Banyak Dukungan, Mayoritas Masyarakat Setuju RUU Perampasan Aset
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis Survei Nasional bertajuk 'Trust terhadap Institusi Politik, Isu-isu Mutakhir, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024', secara daring, Minggu (3/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisiatif pemerintah dalam usaha pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, memiliki korelasi signifikan dalam dukungan masyarakat terhadap kinerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

Hasilnya, survei terbaru Indikator Politik Indonesia memperlihatkan, sebanyak 71,5 persen masyarakat mendukung rencana pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang. 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis Survei Nasional bertajuk 'Trust terhadap Institusi Politik, Isu-isu Mutakhir, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024', secara daring, Minggu (3/4/2022).

"Mayoritas masyarakat mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini artinya ikhtiar pemerintah menuai banyak dukungan,” kata Burhanuddin.

Dalam temuan tersebut, jumlah masyarakat yang tidak setuju hanya 4,7 persen. 

Burhanuddin mengungkapkan, tingkat kepercayaan publik terhadap keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera disahkan sangat tinggi. 

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Burhanuddin menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana lebih efektif dalam menyelamatkan aset negara dari para koruptor.

Baca juga: Ketua KPK Harap DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan

Hal itu jika dibandingkan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Artinya, keberadaan UU Perampasan Aset akan sangat menguntungkan negara secara ekonomi. 

"Dalam dua UU lain, belum diatur mengenai perampasan aset tetap bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum," ucap Burhanuddin.

Untuk diketahui, survei ini dilakukan pada 11-21 Februari 2022 secara tatap muka terhadap 1.200 responden dengan jumlah proporsional di setiap provinsi. Sampel diambil berdasarkan jumlah masyarakat yang punya hak pilih di setiap provinsi.

Baca juga: IDI dan Dokter Terawan Aset Bangsa

Penarikan survei menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas