Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Mudik Terbaru 2022: Wajib Tes Antigen atau PCR untuk Vaksin Dosis 2

Berikut aturan dan ketentuan mudik terbaru 2022, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen atau PCR.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aturan Mudik Terbaru 2022: Wajib Tes Antigen atau PCR untuk Vaksin Dosis 2
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana calon penumpang yang tidak di wajibkan menunjukan hasil Antigen/PCR jika sudah mendapat vaksin lengkap jika hendak berpergian jauh dengan mengunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). (Wartakota/Henry Lopulalan) 

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Protokol Kesehatan

1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Menggunakan masker 3 lapis atau atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Berita Rekomendasi

5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.

6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

7. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas