Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Mayoritas Masyarakat Setuju RUU Perampasan Aset | IDI Dicecar DPR

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai mayoritas masyarakat setuju RUU Perampasan Aset hingga IDI dicecar DPR

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Inza Maliana
zoom-in POPULER Nasional: Mayoritas Masyarakat Setuju RUU Perampasan Aset | IDI Dicecar DPR
Reza Deni
Kursi-kursi baru di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari berita hasil survei Indikator Politik menyimpulkan mayoritas masyarakat setuju RUU Perampasan Aset.

Kemudian anggota Komisi IX DPR mencecar IDI dalam kasus pemecatan dr. Terawan.

Kabar Brigjen Junior menjadi populer nasional berikutnya.

Hingga berita pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati.

Baca juga: Tak Hanya Divonis Mati, Herry Wirawan Juga Diwajibkan Bayar Uang Restitusi Rp 331 Juta

Selengkapnya dalam berita ini.

1. Mayoritas Masyarakat Setuju RUU Perampasan Aset,

Berita Rekomendasi

Inisiatif pemerintah dalam usaha pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, memiliki korelasi signifikan dalam dukungan masyarakat terhadap kinerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Hasilnya, survei terbaru Indikator Politik Indonesia memperlihatkan, sebanyak 71,5 persen masyarakat mendukung rencana pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang. 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis Survei Nasional bertajuk 'Trust terhadap Institusi Politik, Isu-isu Mutakhir, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024', secara daring, Minggu (3/4/2022).

"Mayoritas masyarakat mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini artinya ikhtiar pemerintah menuai banyak dukungan,” kata Burhanuddin.

Dalam temuan tersebut, jumlah masyarakat yang tidak setuju hanya 4,7 persen. 

SELANJUTNYA>>>

2. IDI Dicecar DPR

Baca juga: POPULER Internasional: Wali Kota di Ukraina Tewas Dibunuh Rusia | Pembantaian Warga Sipil di Bucha

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mempertanyakan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pemecatan dr. Terawan Agus Putranto.

Irma bahkan menyerukan agar IDI untuk dibubarkan.

Hal itu disampaikan Irma saat RDPU dengan IDI di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/4/2022).

Mulanya, Irma memperdalam soal tujuan berdirinya organisasi IDI. Dimana, ada sejumlah visi-misi yang intinya mendukung, melindungi dan mensejahterakan anggotanya.

SELANJUTNYA>>>

3. Kabar Brigjen Junior

Masih ingat Brigjen TNI Junior Tumilaar, Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) yang videonya viral karena mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan?

Seperti diketahui, sejak beberapa waktu lalu, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjalani penahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok.

Jenderal bintang 1 ini ditahan karena tidak menaati perintah dinas.

Nah, ternyata ada kabar terbaru dari Mabes TNI tentang Brigjen Junior.

Baru-baru ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan mutasi jabatan kepada 113 perwira tinggi.

SELANJUTNYA>>>

4. Update Harga Minyak Goreng

Berikut ini daftar harga minyak goreng terbaru yang dijual di Indomaret dan Alfamart per hari ini, Senin (4/4/2022). 

Harga minyak goreng dari berbagai merk seperti Bimoli, Fortune, Tropical hingga Sania kini tengah naik di pasaran.

Minyak goreng termurah di Indomaret adalah Amanda Minyak Goreng Refill 1 L dengan harga Rp 22.000.

Sementara di Alfamart, harga minyak goreng termurah adalah Alfamart Minyak Goreng 1 L dengan harga Rp 20.500. 

SELANJUTNYA>>>

5. Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Mati

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah banding jaksa diterima.

Sebelumnya Herry divonis penjara seumur hidup. 

Meski demikian, yayasan miliknya tidak dibekukan atau dibubarkan

Hal tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. 

Lantaran, Majelis Hakim PT Bandung menilai, yayasan tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry. 

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas