Sultan Pontianak Bantah Dipanggil KPK sebagai Saksi: Tidak Ada Surat Panggilan
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah ada panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi Bupati non-aktif Penajam Paser.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi Bupati non-aktif Penajam Paser Utara.
Menurut Melvin, dirinya tidak menerima surat panggilan dari KPK terkait kasus tersebut.
Hal tersebut, disampaikan Sultan Pontianak kesembilan ini setelah banyaknya pemberitaan di media massa tentang pemanggilannya.
"Sampai hari ini, Senin (4/4/2022), tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK yang saya terima,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan SPALD-T di Muara Bulian Jambi, 3 Orang Jadi Tersangka
Melvin menegaskan, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan taat pada hukum yang berlaku.
Apabila dipanggil oleh KPK, kata Melvin, maka akan menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
“Saya sebagai warna negara yang taat hukum apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, saya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.”
“Saya mendukung langkah penegak hukum KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.
Diberitakan Tribunnews.com, Syarif Machmud Melvin Alkadrie disebut tak menghadiri pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Syarif diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dkk.
Namun, Syarif tak hadir ke Kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan, Kamis (31/3/2022) kemarin.
"Syarif Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak), tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Ali mengatakan, tim penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Syarif.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," tegasnya.