Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timbulkan Keresahan jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaean 7 Bulan Bui

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menyatakan kalau perbuatan Ferdinand Hutahaean telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Timbulkan Keresahan jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaean 7 Bulan Bui
Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Diketahui, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas