Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ADA LAGI! Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahun 2022 dari Kemnaker, Kapan Cair?

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji RP 1 Juta untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Kapan cair?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in ADA LAGI! Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahun 2022 dari Kemnaker, Kapan Cair?
Kontan.co.id
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji RP 1 Juta untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Kapan cair? 

Menaker menyatakan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan.

Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.

Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Info Subsidi Gaji Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas