Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolonel Priyanto Blak-blakan: Ungkap Sosok Wanita Bernama Lala Hingga Dalih Buang Tubuh Sejoli

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan Nagreg, Jawa Barat mengkonfirmasi sejumlah fakta yang muncul.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kolonel Priyanto Blak-blakan: Ungkap Sosok Wanita Bernama Lala Hingga Dalih Buang Tubuh Sejoli
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan Nagreg, Jawa Barat dengan korban Handi Saputra dan Salsabila mengkonfirmasi sejumlah fakta yang muncul dalam sidang sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan Kolonel Priayanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Hal yang dikonfirmasi pertama adalah tentang sosok wanita bernama Lala.

Diketahui Lala merupakan teman perempuan Kolonel Priyanto yang dijemputnya sebelum peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Sosok Lala

Awalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memintanya untuk menceritakan kronologi perjalanan Priyanto bersama dua sopirnya sebelum kecelakaan terjadi.

Priyanto kemudian menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui bernama Nurmala Sari di Cimahi.

Berita Rekomendasi

"Teman atau apa?" tanya Faridah dalam sidang.

"Teman," jawab Priyanto.

"Statusnya apa ini Nurmala Sari?" tanya Faridah.

"Janda," jawab Priyanto.

Priyanto kemudian menjelaskan dalam persidangan bahwa dirinya berteman dengan Lala sejak tahun 2013.

Baca juga: Sidang Kolonel Priyanto, Hakim: Kok Malah Kasihan Sama Anggota Daripada Sama Korban ?

Saat itu, ia bertugas sebagai Guru Militer (Gumil) di Pusdik Pemilum Cimahi Jawa Barat.

Pada gilirannya, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga turut mendalami terkait hubungan Priyanto dengan Lala.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas