Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf HRD Bank Swasta Rampok Bank Daerah di Fatmawati, Polisi: Padahal Gajinya Rp 60 Juta per Bulan

Kapolres Budhi mengatakan, pelaku percobaan perampokan berinisial BS (43) merupakan seorang HRD bank swasta yang memiliki penghasilan Rp60 juta per bu

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Staf HRD Bank Swasta Rampok Bank Daerah di Fatmawati, Polisi: Padahal Gajinya Rp 60 Juta per Bulan
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Polisi menunjukkan barang bukti kasus perampokan di Bank BJB Fatmawati saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). 

Kendati demikian, Ridwan mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami hal tersebut.

"Untuk bisnis. Tapi masih kita dalami juga," ungkap Ridwan.

Petakan lokasi

Budhi menuturkan pelaku melakukan pemetaan lokasi perampokan sebelum melakukan aksinya pada pagi hari.

"Di mana di daerah tersebut (sekitar Bank BJB) memang ada beberapa bank selain bank pembangunan daerah ini. Ada beberapa bank lain," ujar dia.

Pada akhirnya, pelaku memilih Bank BJB sebagai lokasi perampokan karena melihat bank itu sepi.

"Sehingga bisa tersangka ini menganggap leluasa untuk melakukan aksinya," kata Budhi.

Berita Rekomendasi

Pada saat melakukan perampokan, tersangka beraksi seorang diri dengan peralatan yang dibawanya.

Adapun peralatan itu antara lain berupa airsoft gun, pisau lipat, petasan asap, tali tis, hingga alat kejut.

"Memang tersangka sudah mempersiapkan diri mana kala nanti terjadi sesuatu. Ini sudah kita coba tanyakan tali tis ini disiapkan untuk apa? untuk mengikat sandra," ujar Budhi.

"Kemudian ada semacam bom asap atau petasan asap dan alat itu untuk apa? untuk melarikan diri. Jadi nanti kalau terjepit, dia akan menggunakan itu," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

"Karena ada padanya juga terdapat senjata tajam yang dipersiapkan untuk mana kala kondisi-kondisi darurat. Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres.

Kronologi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas