Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana dan 7 Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin sudah dijebloskan penyidik Polda Sumut ke penjara

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana dan 7 Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Kerangkeng Manusia
via Tribun-Medan.com
Putra Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kasus dugaan penganiayaan dan penyiksaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru.

Menurut informasi, Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin sudah dijebloskan penyidik Polda Sumut ke penjara.

Kabar penahanan lelaki yang menjabat sebagai Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Kabupaten Langkat ini dibenarkan oleh pengacara Dewa Peranginangin dan para tersangka lainnya, Sangap Surbakti.

Dewa Peranginangin ditahan nyusul bapaknya ke penjara.

Tidak hanya Dewa Peranginangin, tujuh tersangka lainnya juga sudah dipenjarakan penyidik Polda Sumut.

Menurut Sangap, Dewa Peranginangin ditahan sejak Kamis (7/4/2022) malam.

"Betul (ditahan)," kata Sangap Surbakti, (8/4/2022).

BERITA TERKAIT

Penahanan para terduga pelaku penganiayaan dan penyiksaan dilakukan setelah 17 hari penetapan tersangka pada 21 Maret lalu.

Adapun delapan tersangka yang ditahan polisi ialah inisial Dewa Peranginangin, HS, IS, TS, RG, JS, SP, dan HG.

Berkaitan dengan penahanan Dewa Peranginangin Cs, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi pejabat Polda Sumut.

Tribun-medan.com ingin memastikan lebih lanjut, dimana Dewa Peranginangin dipenjarakan polisi. 

Dikritik LPSK 
Penahanan Dewa Peranginangin Cs ini diduga buntut dari kritik keras Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Polda Sumut.

LPSK sempat merasa heran melihat kerja Polda Sumut yang terbilang lambat dalam menangani kasus ini.

Sebab, dalam undang-undang, seseorang yang sudah dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara, dapat dilakukan penahanan. 

Dalam hal ini, masih ada delapan tersangka tidak ditahan dan bebas menghirup udara segar di luar.  

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, tidak ditahannya para tersangka baru terjadi di Polda Sumut. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun tidak ditahan. Setahu saya, bilamana sudah dikenakan ancaman hukuman segitu, sudah dapat ditahan," kata dia, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (5/4/2022). 

Karena tidak ditahannya delapan tersangka lain, kata Edwin, Polda Sumut patut mendapat Rekor Muri.

Sebab, hal semacam ini baru kali pertama terjadi di Indonesia.

"Polda Sumut bisa dapat Rekor Muri soal ini. Karena tidak melakukan penahanan. Tidak melalukan penahanan terhadap seluruh tersangka ada yang aneh dan lucu," jelasnya. 

Edwin mengatakan, seseorang yang melakukan pemasungan saja sudah melanggar hukum.

Apalagi, memiliki penjara atau kerangkeng di halaman rumahnya, yang digunakan untuk menyiksa para penghuninya. 

"Orang di pasung di rumah saja sudah melanggar hukum. Ini di halaman rumah dibangun kereng, apalagi kondisi penghuni dalam kata memperihatinkan," ungkapnya. 

Menurutnya, jika seluruh tersangka ditahan, kemungkinan korban lain akan muncul untuk memberikan kesaksian mengenai kekejaman dibalik keren tersebut. 

"Penahanan itu akan membangun kepercayaan korban agar dapat memberikan kesaksian

Dugaan Penistaan Agama
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin patut diduga melakukan penistaan agama selama mengelola kerangkeng manusia di rumahnya.

Berdasarkan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disampaikan kepada Polda Sumut, tahanan yang merupakan umat muslim mengaku dipaksa makan babi oleh anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

Diketahui, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana adalah Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat.

Selama ini, sejumlah anak buahnya yang bernaung di OKP tersebut patut diduga terlibat dalam melakukan penyiksaan dan upaya penghilangan paksa nyawa tahanan.

Selain dipaksa makan babi, tahanan juga dirampas kemerdekaannya, terkhusus dalam hal beribadah.

Bahkan, ketika meninggal dunia, jenazah tahanan malah dimandikan menggunakan air kolam yang kotor.

"Termasuk yang ditemukan LPSK bahwa ada dugaan terkait penistaan agama. Terkait dengan hak orang yang ditempatkan di kereng tersebut untuk laksanakan kewajibannya menjalankan ibadahnya," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (6/4/2022).

Dia mengatakan, dirinya akan mengusut kasus dugaan penistaan agama ini.

Penyidik pun mulai mendalami tiga korban tewas di kerangkeng manusia yang sempat diduga disiksa anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

"Pasca-melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini khususnya yang berkaitan dengan tiga dugaan lain mayat atau anggota masyarakat yang meninggal dunia itu sedang didalami. Tiga ini sedang didalami supaya sekaligus utuh proses penyidikannya," kata Panca.

Adapun tahanan yang tewas diduga disiksa anak buah Terbit Rencana Peranginangin diantaranya Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.

Untuk korban bernama Ucok, keluarga belum mengizinkan polisi makamnya dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

"Yang satu keluarganya belum bersedia," kata Panca.

Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Dua diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin.

Terhadap Terbit Rencana Peranginangin, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

Dikurung Bersama Ular Piton
LPSK menemukan fakta baru soal kasus dugaan penganiyaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin.

Temuan ini tidak jauh dari kata penyiksaan yang dilakukan oleh keluarga Terbit Rencana Peranginangin terhadap para penghuni kereng. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, remaja usia belasan tahun dimasukkan ke dalam kandang ular piton, setelah disiksa terlebih dahulu. 

"Ada anak usia 15 tahun, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp. 

Remaja ini dimasukkan ke dalam kandang berisikan ular piton, lantaran melarikan diri dari kereng.

Setelah dijemput paksa, remaja tersebut dimasukkan ke dalam kandang tersebut. 

"Dia ini, sempat melarikan diri. Karena itu dijemput paksa dan dimasukkan ke dalam kandang itu," ungkapnya. 

Edwin mengatakan, remaja ini sama dengan penghuni seusianya, masuk kereng lantaran kenakalan. 

"Karena nakal seperti yang lain," ucapnya. 

Akan tetapi, yang tidak masuk akal, sambung dia, kenapa mesti ada penyiksaan seperti ini.

Sudahlah disiksa, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton. 

Lanjut Edwin, jika memang itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba gratis, kenapa harus menjemput secara paksa. 

Menurutnya, dengan menjemput secara paksa ini, para pelaku kehilangan kesempatan untuk melakukan penyiksaan atau eksploitasi terhadap korban. 

"Kalau itu rehab gratis kenapa harus jemput paksa. Mungkin para pelaku akan kehilangan keuntungan eksploitasi terhadap korban," ucapnya.

Sementara itu, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Peranginangin alias Cana sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan di kerangkeng. 

Cana dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dirinya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Qyat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.

Dibela Mati-matian Oleh OKP
Sejumlah anggota OKP anak buah Terbit Rencana Peranginangin membela mati-matian pimpinannya.

Mereka juga membela keberadaan kerangkeng manusia, meski LPSK sudah menemukan beragam fakta soal penyiksaan, hingga dugaan penistaan agama.

Dalam satu akun Youtube yang memperlihatkan anggota OKP doa bersama di kediaman Terbit Rencana Peranginangin, mereka berkumpul mengatakan bahwa kerangkeng manusia itu adalah tujuan mulia dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Di sela-sela kegiatan itu, anggota OKP turut menyoroti peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.

Para anggota OKP menyebut bahwa keberadaan kerangkeng manusia semata-mata untuk membasmi narkoba.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana Resmi Ditahan Nyusul Bapaknya ke Penjara  

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas