KPK Setor Rp1,6 Miliar dari Hasil Lelang Emas Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp1,6 miliar dari hasil lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp1,6 miliar dari hasil lelang barang rampasan dari terpidana mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono bersama dan melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yaitu uang hasil lelang beberapa waktu lalu di antaranya berbagai macam bentuk emas dari terpidana Yaya Purnomo sebesar Rp1,6 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Emas tersebut merupakan emas yang pernah dicuri oleh mantan pegawai KPK berinisial IGAS.
Secara bertahap, dilanjutkan Ali, KPK akan terus melakukan penyetoran ke kas negara.
"Di antaranya uang hasil lelang barang rampasan untuk pencapaian optimal aset recovery dari hasil tindak pidana baik tindak pidana korupsi maupun TPPU," katanya.
Pencurian emas Yaya Purnomo
Pegawai KPK berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020.
Baca juga: Usut Kasus Suap DAK dan DID 2017-2018, KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur
IGAS, kata Tumpak, mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, tetapi dilakukan beberapa kali.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," imbuh Tumpak.
Kendati demikian, Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orang tuanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.