KPK Setor Rp1,6 Miliar dari Hasil Lelang Emas Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp1,6 miliar dari hasil lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.
"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni Rp900 juta tapi sudah ditebus," kata dia.
Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kemenkeu.
Baca juga: KPK Sebut 2 Eks Pejabat Kemenkeu Terima Rp 600 Juta dan USD 55.300 Terkait Suap DID Tabanan
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak.
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.
Baca juga: KPK Duga Ada Keterlibatan Romahurmuziy dalam Pengurusan DAK dan DID Tahun 2018
Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.