Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden KSPI Kritik Skema Pemberian BSU, Dinilai Bentuk Diskriminasi terhadap Pekerja

Said Iqbal menilai skema pemberian BSU adalah bentuk diskriminasi terhadap pekerja. Selain itu, ia menyebut akan terjadi konflik horizontal soal BSU.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Presiden KSPI Kritik Skema Pemberian BSU, Dinilai Bentuk Diskriminasi terhadap Pekerja
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi persnya, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritik mengenai skema pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Said menyebut pihaknya tidak setuju bahwa penerima BSU hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek.

Sehingga, kata Said, skema tersebut dapat menimbulkan konflik horizontal.

“Secara skema, kami tidak setuju hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang mendapatkan BSU.”

“Sedangkan yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan BSU, ini adalah berarti diskriminasi,” ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta akan Diberikan Kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima Periode Tahun Lalu

Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair? Sasaran 8,8 Juta Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Said juga menganggap tidak terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek adalah kesalahan dari pihak pengusaha.

“Oleh karena itu, BSU harus diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang anggota BPJS Ketenagakerjaan maupun yang bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Said juga menilai besaran BSU yang bakal digelontorkan pemerintah sangat kecil sehingga menurutnya akan memunculkan konflik horizontal.

“Oleh karena itu, BSU sebaiknya diberikan kepada pekerja yang tidak hanya berupah di bawah Rp 3,5 juta tapi diberikan kepada pekerja yang menerima upah minimum di masing-masing wilayahnya ketika dia terjadi PHK,” kata Said.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan Pers Virtual mengenai evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022) kemarin.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan Pers Virtual mengenai evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022) kemarin. (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah bakal kembali menyalurkan BSU bagi pekerja.

Pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta berhak mendapatkan BSU tahun ini.

Baca juga: Covid-19 Hingga Perang Rusia Vs Ukraina Jadi Alasan Pemerintah Kembali Kucurkan BSU 2022

Menurut Airlangga, sebanyak 8,8 juta pekerja/buruh menjadi sasaran penerima BSU.

Nantinya, penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga Rabu (6/4/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas