Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ida Fauziah: Kemnaker Buka Posko THR 2022

Menaker Ida Fauziyah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 harus dibayarkan ke pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ida Fauziah: Kemnaker Buka Posko THR 2022
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 secara daring, Jumat (8/4/2022). 

Kemudian, bagi perusahaan yang membayar, namun tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

Pasal 62 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” 

Denda itu, dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Adapun pengenaan denda juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani Resti, Kontan.co.id/Ratih Waseso, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Tunjangan Hari Raya

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas