Presiden Minta Kepastian Hukum Pemilu, Pengamat; Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas
Ramdansyah mengatakan hal tersebut karena DPR telah mencabut Rancangan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dari program legislasi nasional prioritas.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi melantik anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Pelantikan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 kali ini disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/4/2022).
Pelantikan digelar secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 33P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota KPU serta nomor 34P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu.
Dalam kesempatan itu, presiden mengambil sumpah jabatan seluruh anggota KPU dan Bawaslu secara bersama-sama.
Adapun Anggota KPU yang dilantik meliputi Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Melaz.
Sementara Anggota Bawaslu yang diangkat ialah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler H. Malond.
Baca juga: Pasca-Dilantik Presiden, Komisioner KPU Segera Persiapkan Dimulainya Tahapan Pemilu
Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah, mengatakan penyelenggara pemilu membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan semua tahapan Pemilu.
"Pak Jokowi menyampaikan perlunya mengejar payung hukum untuk menggelar pemilu secara serentak pada 2 tahun mendatang. Menkopolhukam diminta koordinasi dengan DPR dan KPU. Saya tegaskan ini penting dan prioritas," ujar Ramdansyah, Selasa (12/4/2022).
Ramdansyah mengatakan hal tersebut karena DPR telah mencabut Rancangan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dari program legislasi nasional prioritas.
Sementara berbagai lembaga pemerhati pemilu begitu juga Presiden sudah menegaskan pentingnya payung hukum untuk pemilu 2024. Satu satunya jalan memenuhi keinginan presiden adalah dengan revisi UU
"Sesuai harapan Presiden maka DPR harus kembali mengajukan inisiatif RUU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Surat Presiden dengan naskah akademik RUU Pemilu agar ini dibahas kembali dan tidak hanya jadi wacana," tegas Ramdansyah.
Ramdansyah mengatakan beberapa hal yang patut masuk dalam revisi adalah keputusan MK terhadap sejumlah gugatan dari penyelenggara atau peserta pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.