Presiden Minta Kepastian Hukum Pemilu, Pengamat; Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas
Ramdansyah mengatakan hal tersebut karena DPR telah mencabut Rancangan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dari program legislasi nasional prioritas.
Editor: Hasanudin Aco
Seperti putusan MK yang diajukan oleh Arief Budiman dan Evi Novida Ginting. Terkait dengan keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.
"Itu pernah diputuskan saat saya uji materi tahun 2013-2014. Waktu it diputuskan MK dan kemudian dalam Surat presiden kepada DPR dan juga naskah akademik, pasal mengenai Keputusan DKPP berbunyi bersifat final dan mengikat bukan lagi sebagau putusan pengadilan, tapi lebih kepada rekomendasi. Jadi frase nya harus diganti dan itu bisa dilakukan hanya dengan revisi UU," jelas Ramdansyah.
Contoh lain pada tingkat Peraturan KPU terhadap UU lainnya. Terkadang terjadi ketidaksingkronan antara peraturan KPU dengan UU.
"Misalnya Sipol atau Situng, dan kemudian ada sistem informasi lainnya, ada 9 seingat saya. Ini kemudian hanya dua disebutkan dalam UU," tambahnya lagi.
Ramdansyah yang pernah mengajukan uji materi Peraturan KPU terhadap UU Pemilu di MA mengatakan, “Sistem informasi dari KPU wajib masuk dalam UU Pemilu. Kehandalan server KPU seperti yang ditetapkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus muncul. Tujuannya agar ada jaminan keamanan data peserta Pemilu dan masyarakat.”
"Kalau tidak ada payung hukum yang lebih tinggi bagi sistem informasi bagi KPU dan Bawaslu, maka Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu akan mudah dibatalkan. Karena ketika digugat ke MA dan dibatalkan oleh MA, maka berpotensi tidak ada kepastian hukum," jelas Ramdansyah.
Ramdansyah juga menyoroti terkait sejumlah lembaga etika dan peradilan Pemilu.
Beberapa peradilan itu adalav peradjla etika di DKPP, peradilan sengketa peserta dengan KPU di Bawaslu, peradilan pidana Pemilu di Pengadilan Umum.
Idealnya, keberadaan lembaga peradilan yang banyak perlu peradilan Pemilu tersendiri.
Ia mencontohkan kerumitan akibat keragaman peradilan Pemilu. Salah satunya ketika KPU menetapkan hasil setelah sidang Perselihan Hasil Pemilu oleh MK, Hasil penetapan itu dapat digugat lagi di PTUN .
"Kapan selesainya berurusan dengan Pemilu. Ada banyak lembaga peradilan yang menangani Pemilu Ini harus disatukan dalam satu Peradilan Pemilu, dan ini perlu masuk dalam revisi UU Pemilu," tutupnya.