Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reza Indragiri Ungkap Analisis Peluang Hakim Hukum Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka

Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal nasib yang menimpa seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Reza Indragiri Ungkap Analisis Peluang Hakim Hukum Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka
Kolase Tribunnews.com: Dok.Humas Polda NTB dan TribunLombok.com/Istimewa
(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal 

"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya.

Update kasus

Update kasus ini, usai demo aliansi warga, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap Murtade.

Murtade dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Baca juga: Fakta-fakta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah: Kronologi hingga Update Kasus

Hery menjelakan, penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.

"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas