Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Klub Sepak Bola Diperiksa Bareskrim Soal Sponsorship Investasi Bodong Viral Blast

Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Jawa Timur.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tiga Klub Sepak Bola Diperiksa Bareskrim Soal Sponsorship Investasi Bodong Viral Blast
Tribunnews/Fandi Permana
Perwakilan korban robot trading Viral Blast Global kembali membuat laporan polisi atas dugaan TPPU oleh PT Trust Global Karya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah klub sepakbola terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.

Total, terdapat tiga klub yang telah diperiksa oleh penyidik.

Kasubdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyampaikan pihak yang diperiksa diwakili oleh agen masing-masing ketiga klub tersebut.

"Yang sudah dimintai keterangan Persija, PS Sleman & Madura United. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," kata Robertus dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

Robertus menerangkan bahwa materi pemeriksaan berkaitan dengan sponsorship ketiga klub tersebut dengan aplikasi investasi bodong robot trading Viral Blast.

Baca juga: Pekan Depan, Bareskrim Polri Bakal Periksa Manajer Madura United Terkait Kasus Viral Blast

"Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub," pungkas dia.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.

Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. DIperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Polri Akan Periksa Pihak Klub Sepakbola MU soal Peran Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast

Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Surabaya, Jawa Timur.

Mereka meminta pertanggungjawaban kepada pihak Viral Blast Global.

Whisnu menuturkan setidaknya masih terdapat satu tersangka yang dikejar pihak kepolisian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas