Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Bisa Dicek di cekbansos.kemensos.go.id
Masyarakat dapat mengecek nama penerima BLT minyak goreng Rp 300 ribu di cekbansos.kemensos.go.id. Begini caranya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei, dan Juni.
BLT minyak goreng dibayarkan di muka pada bulan April 2022, sehingga penerima akan menerima BLT sebesar Rp 300 ribu sekaligus.
Baca juga: BLT Minyak Goreng Sudah Cair Bersama dengan Bantuan Sembako, Penerima Dapat Rp 500 Ribu
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat, mengatakan masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan penyaluran BLT minyak goreng agar tepat sasaran.
"Masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan dengan mengakses situs cekbansos."
"Di dalamnya ada data penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) yang tentu saja termasuk penerima BLT Minyak Goreng," ujar Harry, Senin (11/4/2022), dikutip dari setkab.go.id.
Harry menambahkan, laman cekbansos.kemensos.go.id dapat diakses masyarakat dengan memasukkan nama sesuai KTP.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Selain itu laman ini juga dilengkapi menu “usul” dan “sanggah”.
"Jadi yang bersangkutan bisa mengusulkan kalau kedapatan exclusion error (layak, tapi tidak menerima bantuan) dan menyanggah kalau menemukan indikasi inclusion error (tidak layak, tapi menerima bantuan)," ujarnya.
Diketahui, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Baca juga: Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Bantuan Sepatu
Syarat Penerima BLT Minyak Goreng
Presiden menerangkan, bantuan ini akan disalurkan kepada:
1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);