Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Minyak Goreng, Sembako, PKH, Subsidi Gaji, dan PIP Cair Bulan Ini, Ini Cara Cek Penerimanya

BLT minyak goreng, sembako, PKH, subsidi gaji untuk karyawan, hingga PIP untuk anak sekolah, cair pada bulan ini. Inilah cara cek penerimanya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
zoom-in BLT Minyak Goreng, Sembako, PKH, Subsidi Gaji, dan PIP Cair Bulan Ini, Ini Cara Cek Penerimanya
Istimewa
Ilustrasi Uang. BLT minyak goreng, sembako, PKH, subsidi gaji untuk karyawan, hingga PIP untuk anak sekolah, cair pada bulan ini. Inilah cara cek penerimanya. 

Begitu juga dengan cara pengecekannya, sama seperti cara cek penerima bantuan Sembako dan PKH di situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Bantuan Sembako

Hasil pengecekan daftar penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako pada 2022 di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Hasil pengecekan daftar penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako pada 2022 di laman cekbansos.kemensos.go.id. (tangkap layar/cekbansos.kemensos.go.id)

Bantuan lain yang cair pada April 2022 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias bantuan Sembako.

Adapun indeks bantuan sembako ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Pada tahun ini, bantuan Kartu Sembako disalurkan melalui kantor pos dalam bentuk uang tunai.

Lantas uang tunai tersebut dapat dibelikan bahan pangan atau sembako seperti beras, telur, minyak goreng, kacang-kacangan, dan lainnya.

Yang jelas, dana bantuan sembako tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

Berita Rekomendasi

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang didapat mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per orang dalam satu keluarga.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, kriteria penerima PKH di antaranya ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan; anak SD, MI, atau sederajat; hingga lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng, Bantuan Sembako, dan PKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas