Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Satelit Kemenhan

Kejaksaan Agung RI mengungkapkan alasan masih belum menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Satelit Kemenhan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan alasan masih belum menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021. 

Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan Agung RI Brigjen Edy Imran menyampaikan bahwa pihaknya masih tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti sebelum menetapkan tersangka kasus satelit Kemenhan.

"Penetapan tersangka belum kita lakukan karena masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Setelah alat bukti cukup maka akan kita tetapkan tersangkanya," kata Edy kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Edy menuturkan pihaknya juga masih tengah terus memeriksa sejumlah saksi untuk segera mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus proyek satelit Kemenhan.

"Yang jelas tim penyidik koneksitas bekerja tiap hari untuk memeriksa para saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan dengan memeriksa baik saksi sipil maupun saksi militer yang sudah berstatus purnawirawan. Masih banyak saksi yang akan kita periksa termasuk beberapa prajurit aktif," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mencekal tiga orang swasta terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Baca juga: TNI Dalami Keterlibatan Anggotanya dalam Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyatakan bahwa seorang swasta yang dicekal di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Berita Rekomendasi

"Sudah kita proses, ada 3 orang pihak swasta dari PT DNK 2 orang sama seorang WNA," ujar Supardi kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Adapun ketiga swasta yang dicekal merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) sekaligus tim ahli Kemenhan berinisial SW, Presiden Direktur PT DNK berinisial AW dan seorang warga negara asing.

Ia menuturkan ketiga swasta tersebut dicekal karena dianggap sebagai saksi penting dalam kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya masih sedang mengumpulkan identitas ketiga pihak swasta tersebut.

"Alasannya karena saksi penting juga. Ini kan sementara kita mau minta data perlintasan, domisilinya dimana, tapi kita sudah dapat nomor passport segala macem," pungkas Supardi.

Temukan Unsur Pidana Kasus Satelit Kemenhan

Kejaksaan Agung RI telah menggelar gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021. Adapun kerugian kasus ini diperkirakan mencapai Rp515 miliar.

Adapun gelar perkara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus berserta jajaran, serta tim penyidik JAM-Pidmil, POM TNI , Babinkum TNI, serta Kemenhan.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan ada dua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan satelit Kemenhan. Di antaranya dari unsur TNI hingga sipil dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil,” ujar Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).

Atas dasar itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan tersebut akan ditangani secara koneksitas.

Burhanuddin pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) untuk berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk membentuk tim koneksitas perkara tersebut.

“Diharapkan tim penyidik koneksitas diharapkan segera dapat menetapkan tersangka,” pungkas Burhanuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas