Mahfud MD Minta KPK tak Menutupi Pelanggaran Etik yang Dilakukan Lili Pintauli Siregar
Mahfud MD meminta KPK tak pandang bulu dan menutupi pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunjukkan sikap tegas dalam kasus pelanggaran etik yang menyeret salah satu Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
Pernyataan Mahfud itu disampaikannya merespons laporan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Terutama terkait kinerja lembaga antirasuah.
Laporan itu turut menyorot pelanggaran etik Lili yang hanya diberikan sanksi tergolong ringan.
"Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Mahfud menilai KPK harus bijak menyikapi kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Terlebih kasus tersebut juga disorot oleh AS.
Dia meminta KPK tak pandang bulu dan menutupi pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
Ia tak ingin kasus tersebut menimbulkan ketidakpercayaan di tengah publik terhadap kinerja KPK.
"Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela," kata Mahfud.
Mahfud menyebut hasil survei telah menunjukkan kinerja KPK kian membaik. Ibarat lukisan, kata Mahfud, jangan sampai ternodai oleh tetesan cat yang tak perlu.
Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Mahfud MD: KPK Harus Bijak
"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," ucap mantan Ketua MK tersebut.
Dalam laporan berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia', AS menyoroti kerja-kerja KPK mulai dari tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga kasus pelanggaran etik oleh salah satu komisioner Lili Pintauli Siregar.
Soal Lili, AS menyoroti sanksi ringan terhadap Lili yang dinilai tak sepadan dengan pemberhentian 75 pegawai karena tak lulus TWK. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.
"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan wali kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.
Laporan Negara tentang praktik HAM ini telah dikeluarkan AS secara rutin selama hampir lima dekade.