Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta KPK tak Menutupi Pelanggaran Etik yang Dilakukan Lili Pintauli Siregar

Mahfud MD meminta KPK tak pandang bulu dan menutupi pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahfud MD Minta KPK tak Menutupi Pelanggaran Etik yang Dilakukan Lili Pintauli Siregar
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) 

AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia - pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.

Selain menyorot kasus Lili, dalam laporan itu AS juga menyorot penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 di Indonesia itu telah melakukan pelanggaran HAM.

Disebutkan PeduliLindungi memiliki kemungkinan melanggar privasi seseorang, sebab informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu, dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

Terkait laporan Kemlu AS itu, kolega Lili Pintauli di KPK, yakni Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai AS memang gemar mengurusi persoalan negara lain.

"AS memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Nawawi kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Nawawi menuturkan, dirinya tak akan mengomentari lebih lanjut soal sorotan kepada rekannya, Lili.

Baca juga: Mahfud MD Jawab Tudingan PeduliLindungi Langgar HAM: Kita Lebih Baik dari Amerika Serikat

BERITA REKOMENDASI

"Kalau saya enggak suka 'gunjingin' orang lain, apalagi sesama rekan, mana lagi ini bulan puasa," tutur dia.

Sementara IM57+ Institute, lembaga yang digawangi para eks pegawai KPK melihat ada empat hal krusial dalam laporan AS terkait KPK tersebut.

"Pertama, laporan tersebut menggambarkan disparitas perlakuan terhadap pelanggar etik dan pegawai berintegritas," kata Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Pada laporan itu, kata Praswad, terdapat penjelasan mengenai bagaimana tes wawasan kebangsaan (TWK) telah dijadikan sarana untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.

Di sisi lain, adanya pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK tanpa adanya pemecatan.


"Kedua, adanya kaitan antara pemecatan melalui TWK dengan penanganan kasus yang dilakukan," kata Praswad.

Pada laporan tersebut, kata dia, terdapat penjelasan bahwa kasus yang ditangani antara lain korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan korupsi bansos, keduanya melibatkan menteri berpengaruh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas