Mahfud MD Minta KPK tak Menutupi Pelanggaran Etik yang Dilakukan Lili Pintauli Siregar
Mahfud MD meminta KPK tak pandang bulu dan menutupi pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunjukkan sikap tegas dalam kasus pelanggaran etik yang menyeret salah satu Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
Pernyataan Mahfud itu disampaikannya merespons laporan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Terutama terkait kinerja lembaga antirasuah.
Laporan itu turut menyorot pelanggaran etik Lili yang hanya diberikan sanksi tergolong ringan.
"Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Mahfud menilai KPK harus bijak menyikapi kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Terlebih kasus tersebut juga disorot oleh AS.
Dia meminta KPK tak pandang bulu dan menutupi pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
Ia tak ingin kasus tersebut menimbulkan ketidakpercayaan di tengah publik terhadap kinerja KPK.
"Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela," kata Mahfud.
Mahfud menyebut hasil survei telah menunjukkan kinerja KPK kian membaik. Ibarat lukisan, kata Mahfud, jangan sampai ternodai oleh tetesan cat yang tak perlu.
Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Mahfud MD: KPK Harus Bijak
"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," ucap mantan Ketua MK tersebut.
Dalam laporan berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia', AS menyoroti kerja-kerja KPK mulai dari tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga kasus pelanggaran etik oleh salah satu komisioner Lili Pintauli Siregar.
Soal Lili, AS menyoroti sanksi ringan terhadap Lili yang dinilai tak sepadan dengan pemberhentian 75 pegawai karena tak lulus TWK. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.
"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan wali kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.
Laporan Negara tentang praktik HAM ini telah dikeluarkan AS secara rutin selama hampir lima dekade.
AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia - pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.
Selain menyorot kasus Lili, dalam laporan itu AS juga menyorot penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 di Indonesia itu telah melakukan pelanggaran HAM.
Disebutkan PeduliLindungi memiliki kemungkinan melanggar privasi seseorang, sebab informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu, dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
Terkait laporan Kemlu AS itu, kolega Lili Pintauli di KPK, yakni Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai AS memang gemar mengurusi persoalan negara lain.
"AS memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Nawawi kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Nawawi menuturkan, dirinya tak akan mengomentari lebih lanjut soal sorotan kepada rekannya, Lili.
Baca juga: Mahfud MD Jawab Tudingan PeduliLindungi Langgar HAM: Kita Lebih Baik dari Amerika Serikat
"Kalau saya enggak suka 'gunjingin' orang lain, apalagi sesama rekan, mana lagi ini bulan puasa," tutur dia.
Sementara IM57+ Institute, lembaga yang digawangi para eks pegawai KPK melihat ada empat hal krusial dalam laporan AS terkait KPK tersebut.
"Pertama, laporan tersebut menggambarkan disparitas perlakuan terhadap pelanggar etik dan pegawai berintegritas," kata Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Pada laporan itu, kata Praswad, terdapat penjelasan mengenai bagaimana tes wawasan kebangsaan (TWK) telah dijadikan sarana untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.
Di sisi lain, adanya pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK tanpa adanya pemecatan.
"Kedua, adanya kaitan antara pemecatan melalui TWK dengan penanganan kasus yang dilakukan," kata Praswad.
Pada laporan tersebut, kata dia, terdapat penjelasan bahwa kasus yang ditangani antara lain korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan korupsi bansos, keduanya melibatkan menteri berpengaruh.
"Ketiga, laporan tersebut menggambarkan turunnya kredibilitas KPK dan pimpinan KPK di mata negara lain," ujar Praswad.
Hal tersebut, dijelaskan Praswad, tergambar dengan elaborasi pelanggaran etik komisioner KPK dan tindakan KPK yang memberhentikan 57 pegawai karena mengkritisi pimpinan dan revisi UU KPK serta penanganan kasus strategis.
"Keempat, pemecatan pegawai KPK dapat dikaitkan dengan perlindungan HAM," jelasnya.
Laporan tersebut, menurut Praswad merupakan laporan HAM sehingga poin pelanggaran terhadap hak pegawai KPK yang dipecat juga dapat dilihat dari dimensi perlindungan HAM.
"Keempat poin tersebut menambah daftar yang menunjukan menurunnya kredibilitas pemberantasan korupsi didunia internasional," tuturnya.(tribun network/git/ham/dod)