Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022, THR PNS Cair H-10 Lebaran

Inilah besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri yang akan dibayarkan pada H-10 Lebaran 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022, THR PNS Cair H-10 Lebaran
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Inilah besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri yang akan dibayarkan pada H-10 Lebaran 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan akan dibayarkan pada 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022.

Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai Jumat, 22 April 2022.

Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jadwal Pencarian Lengkap dengan Besaran yang Akan Didapat

Baca juga: ATURAN Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda, Cair 10 Hari sebelum Lebaran 2022

Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut pencairan THR PNS dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan hari kerja efektif, maka THR PNS dan TNI-Polri paling cepat cair pada Jumat, 22 April 2022.

Namun, pembayaran THR PNS dapat diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri jika terjadi kendala.

Berita Rekomendasi

Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 yang bisa digunakan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Kebijakan Pemberian THR

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum:

1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

5. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

6. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

7. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 34,3 triliun:

a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

8. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Besaran THR PNS 2022

- THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

- Bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

- Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Gaji Pokok PNS

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini daftar gaji pokok PNS:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait Tunjangan Hari Raya (THR)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas