Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui serta Denda Rp 1 Miliar

Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui serta Denda Rp 1 Miliar
Instagram
Kolase Indra Kenz dengan Vanessa Khong dan Vanessa Khong dengan Julita Cen 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.

Penahanan tersebut seusai keduanya menjalani jalani pemeriksaan sebagai tersangka buntut kasus Indra Kenz, Senin (18/4/2022).

Indra Kenz sendiri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan telah resmi menahan Vanessa Khong san Rudiyanto sejak Senin (18/4/2022) dini hari.

Penahan tersebut akan dilakukan 20 hari ke depan.

Baca juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang Ayah Bakal Ditahan di Rutan Mabes Polri 20 Hari ke Depan

"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).

Berita Rekomendasi

Selain itu, Whisnu Hermawan menambahkan keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.

"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.

Atas kejadian ini, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas