Hakim Tolak Alasan Ferdinand Hutahaean Buat Cuitan Karena Dapat Bisikan Setan
Ferdinand Hutahaean dalam pleidoinya mengaku mendapat bisikan dari setan sebelum akhirnya membuat cuitan tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean (tengah) saat ditemui awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Hakim menilai Ferdinand terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (19/4/2022).
Putusan ini, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.