Vaksin HPV Bakal Diwajibkan Tahun Ini dan Dibiayai Negara
Menkes mengatakan pemberian vaksin HPV merupakan tindakan preventif dan promotif untuk mencegah perempuan dari kanker serviks.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan pemberian vaksin Human Papillomavirus (HPV) bagi perempuan usia 12 tahun ke atas dimulai tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemberian vaksin HPV merupakan tindakan preventif dan promotif untuk mencegah perempuan dari kanker serviks.
"Karena memang kita mau melakukan itu tindakan yang terkait preventif dan promotif. Seperti Covid-19, kalau kita sakit biayanya puluhan juta masuk Rumah Sakit, tapi kalau kita cegah preventif pakai masker minum vitamin itu kan jauh lebih murah," kata Menkes saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Menkes: Vaksin HPV Diberikan Gratis, Dibiayai Negara
"Jadi vaksinasi itu kan sifatnya mencegah bukan mengobati orang sakit," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kanker serviks menjadi satu penyakit yang paling banyak merenggut perempuan Indonesia.
Prevalensi kanker serviks di Indonesia masih cukup tinggi.
Berdasarkan data Kemenkes per 31 Januari 2019, terdapat kasus kanker serviks sebesar 23,4 per 100.000 penduduk dengan rata-rata kematian 13,9 per 100.000 penduduk.
Menkes menyatakan vaksin Human Papilloma Virus (HPV) akan diberikan gratis kepada masyarakat, baik tua maupun muda.
Hal tersebut dikarenakan vaksin HPV merupakan program dari pemerintah.
"(Vaksin HPV) gratis dibiayai oleh negara. Semua program dari pemerintah tidak usah bayar," ujarnya.
Selain vaksin HPV, Menkes mengatakan pemerintah juga tengah menyiapkan program vaksin lainnya. Diantaranya seperti vaksin PCV dan Pneumonia.
"Kita nanti akan banyak, (bukan) HPV aja kan, PCV dan penomia juga," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.