Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima Bansos PKH Tahap II, Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan KTP untuk Login

Cek penerima Bansos PKH secara online hanya dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id, lalu login dengan data yang ada pada KTP Anda.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in CEK Penerima Bansos PKH Tahap II, Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan KTP untuk Login
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang - Cek penerima Bansos PKH secara online hanya dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id, lalu login dengan data yang ada pada KTP Anda. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek penerima bansos PKH secara online.

Penyaluran bansos PKH saat ini telah memasuki tahap pencairan yang ke-II, yaitu pada bulan April 2022.

Bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Cek penerimanya bansos PKH secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dan gunakan data pada KTP Anda untuk Login.

Hanya masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan mendapatkan dana bansos.

Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan April 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

BERITA REKOMENDASI

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Sudah Cair, Cek Nama Penerima dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Lanjut di Tahun 2022, Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Dapat Dicek di eform.bri.co.id/bpum

Daftar Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:

Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.

- Tahap I

Januari, Februari, Maret

- Tahap II

April, Mei, Juni

- Tahap III

Juli, Agustus, September

- Tahap IV

Oktober, November, Desember

Dana bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas