Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Salah Tangkap Begal di Tambelang Bekasi, Komnas HAM: Ada Kondisi Orang Dipaksa Mengaku

Komnas HAM RI menyayangkan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi karena memberikan keterangan tidak benar.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Dugaan Salah Tangkap Begal di Tambelang Bekasi, Komnas HAM: Ada Kondisi Orang Dipaksa Mengaku
Tangkapan Layar/ Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam saat konferensi pers pada Rabu (20/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI menyayangkan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi karena memberikan keterangan tidak benar kepada Komnas HAM untuk menutupi alibi bahwa tidak terjadi penyiksaan dalam kasus dugaan salah tangkap begal di Tambelang Bekasi tahun lalu.

Namun demikian, pihaknya yakin telah terjadi penyiksaan terhadap M Fikry dan kawan-kawannya oleh oknum polisi.

Keyakinan tersebut, kata Anam, didapati dari perbedaan foto yang diberikan kepolisian Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambelang.

Ia mengatakan pihak kepolisian mengatakan bahwa M Fikry dan kawan-kawan ditangkap dan dimasukkan ke dalam Polsek sekira pukul 20.00 WIB disertai bukti foto yang telah dicrop.

Namun demikian, kata dia, Tim Komnas HAM menemukan foto asli yang identik dengan foto tersebut yang menunjukkan waktu foto tersebut diambil yakni pukul 03.27.51 WIB.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Dugaan Penyiksaan oleh Polisi dalam Kasus Salah Tangkap Begal di Tambelang Bekasi

Anam mengatakan keterangan yang disampaikan Polisi tersebut untuk melawan berbagai kesaksian yang diberikan baik oleh korban, keluarganya, masyarakat bahwa M Fikry dkk tidak dibawa ke Polsek tapi dibawa ke Gedung Telkom untuk disiksa.

BERITA REKOMENDASI

Artinya, kata dia, ada kurang lebih 7 sampai 8 jam dari pukul 20.00 sampai 03.27 Fikry dkk berada di tangan polisi dalam status ilegal dan disiksa.

Anam menegaskan hal tersebut merupakan persoalan yang sangat serius.

"Ada kondisi orang dipaksa untuk mengaku. Jadi buat apa sih? Jadi dalam konteks hukum pidana itu, hukum acara pidana, kalau orang melakukan perbuatan kejahatan, kepolisian harus membuktikannya. Bukan menyuruh pelakunya untuk mengakui. Pengakuan itu bukan alat bukti," kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (20/4/2022).

Padahal di sisi lain, kata dia, Kapolri kerap kali mengatakan pendekatan humanis dalam penanganan perkara.

Selain itu, kata dia, Kapolda Metro Jaya juga tengah mengembangkan dan menekankan penanganan perkara dengan pendekatan Criminal Scientific Investigation.

Baca juga: Komnas HAM Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM dalam Penembakan Dokter Sunardi


"Sekali penegakan hukumnya dilakukan dengan penyiksaan, runtuhlah negara ini. Jadi menurut kami ini sangat serius bagi kami. Ini problem serius," kata Anam.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah hal terkait kasus tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas