Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL dan Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, 1 dari 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Profil Indrasari Wisnu Wardana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang menjadi tersangka kasus mafia minyak goreng.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PROFIL dan Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, 1 dari 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana meninjau bawang putih impor dari China yang dijual dalam gelaran Operasi Pasar (OP) Bawang Putih di Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (10/5/2019). Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan di sejumlah pasar trandisional di Kota Bandung itu, dalam upaya untuk menurunkan harga bawang putih yang sudah menembus harga Rp 80.000 - Rp 100.000 per kg. Pada kegiayan OP ini, Kemendag total menggelontorkan bawang putih sebanyak 8 ton di Pasar Kosambi, Pasar Baru, dan Pasar Karang Anyar, dengan harga jual Rp 25.000 per kg dengan maksimal pembelian 40 kg (dua karung). Kemendag berharap, bawang putih ini sampai ke tingkat konsumen dijual dengan harga Rp 30.000 per kg. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 68.200.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 872.960.609

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 4.736.660.609

III. HUTANG Rp 248.747.972

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 4.487.912.637

Berita Rekomendasi

Beri Izin Ekspor 3 Pihak Swasta, Padahal Tak Berhak Dapat

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas