Soal Akses NIK akan Dikenakan Tarif Rp 1.000, Ini Penjelasan Kemendagri
Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan soal rencana penerapan biaya Rp 1.000 untuk setiap akses NIK.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan terkait rencana penerapan biaya Rp 1.000 untuk setiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya, penerapan biaya akses NIK ini berlaku untuk sektor swasta yang bersifat profit oriented atau berorientasi pada untung.
Seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.
Sementara itu, akses data NIK tetap gratis bagi lembaga pelayanan publik.
Baca juga: Tarif Baru Layanan Keimigrasian Diberlakukan Pemerintah, VoA dan VITAS Tak Berubah
Nantinya, biaya yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak ini akan diperuntukkan untuk menjaga sistem dukcakpil saat anggaran dukcapil berkurang.
"Alat-alat kita buatan dan dibangun di tahun 2010/2011, tahun yang sudah 12 tahun lalu."
"Secara teknis masih bagus, tetapi mesin-mesin ini ada batasnya sehingga kita harus investasi," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (20/4/2022).
Zudan menjelaskan, selain untuk menjaga agar sistem tetap hidup, penetapan biaya akses juga dimanfaatkan guna meningkatkan kualitas pelayanan.
"Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah."
Menurut Zulpan, akses NIK biasanya dipakai untuk verifikasi data dan jumlah lembaga yang mengakes data NIK pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri terus bertambah.
Dari yang awalnya hanya 10 lembaga pada 2013 berkembang menjadi 30 lembaga pada 2015 dan kini sudah lebih dari 5.000 Lembaga.
"Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," kata Zudan.
Baca juga: Ditjen Dukcapil Fasilitasi Penggunaan Data NIK dan e-KTP ke Perbarindo
Dikutip dari Kompas.com, Zudan menekankan, pihak yang akan dibebankan tarif NIK merupakan sektor usaha yang berorientasi laba.
Misalnya, lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.