Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Akses NIK akan Dikenakan Tarif Rp 1.000, Ini Penjelasan Kemendagri

Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan soal rencana penerapan biaya Rp 1.000 untuk setiap akses NIK.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in Soal Akses NIK akan Dikenakan Tarif Rp 1.000, Ini Penjelasan Kemendagri
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Dalam artikel mengulas tentang rencana penerapan biaya Rp 1.000 untuk setiap akses NIK bagi sektor swasta. 

Namun, untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan RSUD tetap gratis.

"Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," lanjut Zudan.

Ia pun menjamin keamanan NIK yang diberikan ke sektor usaha berorientasi laba tersebut.

Sebab, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan.

Zudan menjelaskan, dana yang didapatkan dari PNBP atas penarikan biaya NIK tersebut hanya untuk menambah penerimaan agar sistem Dukcapil tetap terjaga, bukan sumber utama pendapatan.

ILUSTRASI  KTP.
ILUSTRASI KTP. (KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo)

Cara Mengetahui Apakah NIK tercatat di Dukcapil

Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.

Berita Rekomendasi

Masyarakat bisa mengecek melalui SMS atau WhatsApp saja.

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara cek NIK terdaftar atau tidak:

Via SMS

Masyarakat yang akan cek NIK di KTP dapat melalui cara mengirim pesan teks singkat SMS.

Adapun format SMS nya adalah, Cek#KTP#NIK.

Kirimkan SMS tersebut ke nomor milik Disdukcapil di 0815-3636-9999.

Tunggu beberapa saat sampai SMS Anda dibalas untuk mengetahui hasil pengecekan NIK tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas