Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pakar soal KPK dan Polri Disebut Kecolongan Kasus Minyak Goreng

Kejagung disebut menyalip KPK dan Kepolisian dalam membongkar kasus mafia minyak goreng.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kata Pakar soal KPK dan Polri Disebut Kecolongan Kasus Minyak Goreng
Tangkapan Layar YouTube metrotvnews
Asep Iwan Iriawan dalam kanal YouTube metrotvnews, Rabu (11/12/2019). 

"Kan tidak mungkin seorang Menteri mengatakan itu tidak punya data, tapi tanpa menyebut kejaksaan malah sudah menyebutkan tersangka," imbuhnya,

Lebih lanjut, dengan ditetapkannya tersangka oleh Kejaksaan, maka KPK-Polri tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus. 

Akan tetapi, tambah Asep, kepolisian dan KPK harus mendukung jalannya kasus dengan memberikan data atau bukti terkait kasus. 

"Ada aturannya jika perkara didahului satu lembaga, maka lembaga lain harus rem, Kejaksaan sementara ini leading, KPK-Polri harus support dengan data-data atau bukti yang sudah dipersiapkan," pungkas Asep. 

KPK Apresiasi Kinerja Kejagung

Meski dinilai kecolongan, KPK justru mengapresiasi kinerja Kejagung.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng'sehingga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka."

Berita Rekomendasi

"Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (20/4/2022), dilansir Tribunnews.com.

Menurut Ali, hal tersebut justru menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. 

Sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.

"Baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," kata dia.

Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng

Diwartakan Tribunnews.com , empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas