Sindiran Fadli Zon Pada Mendag Lutfi saat Anak Buahnya Terseret Kasus Minyak Goreng
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai, Mendag Lutfi harusnya turut bertanggung jawab atas kasus yang menimpa anak buahnnya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Penetapan tersangka pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tentunya membuat nama Menteri Perdagangan M Lutfi ikut disorot.
Wisnu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai, Lutfi seharusnya turut bertanggung jawab atas kasus yang menyeret anak buahnnya.
Bahkan, Fadli menyindir Lutfi karena tidak mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga: Aksi Demo 21 April 2022 di Jakarta: Massa Tuntut Jokowi Mundur, Mendag Dipecat, dan DPR Dibubarkan
Baca juga: KPK Ogah Disebut Kalah Cepat dari Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng
Ia membandingkan sikap pejabat di luar negeri yang siap lengser jika terjadi masalah di kementerian.
"Harusnya secara moral bertanggung jawab. Mendag harusnya secara moral bertanggung jawab dong ada dirjen yang kena."
"Kalau di luar negeri sih sudah mundur, tapi kan kita di sini enggak ada istilah mundur gitu loh," kata Fadli, dilansir Tribunnews.com, Kamis (21/4/2022).
Respons Mendag Saat Anak Buahnya Dijadikan Tersangka
Mendag Lutfi pun memberi tanggapan soal kasus yang menyeret salah satu di antara jajarannya.
Ia mengaku mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung untuk mengusut mafia minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."
"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Mendag dalam kanal YouTube Kementrian Perdagangan, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Harus Diusut Tuntas
Ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Mendag sama sekali tidak membenarkan penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.
Penetapan 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, selain Wisnu, ada tiga pihak swasta yang turut menjadi tersangka kasus minyak goreng.
Diataranya, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujar Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Baca juga: Harta Kekayaan Veri Anggrijono, Pengganti Indrasari sebagai Dirjen Perdagangan LN, Total Rp7 M
Yakni dengan mengeluarkan perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Saat ini Wisnu dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam/Reynas/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.