Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Geledah 10 Tempat Kasus Mafia Minyak Goreng, di Mana Saja?

Kejaksaan Agung RI menggeledah setidaknya 10 tempat terkait dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kejagung Geledah 10 Tempat Kasus Mafia Minyak Goreng, di Mana Saja?
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana meninjau bawang putih impor dari China yang dijual dalam gelaran Operasi Pasar (OP) Bawang Putih di Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (10/5/2019). Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan di sejumlah pasar trandisional di Kota Bandung itu, dalam upaya untuk menurunkan harga bawang putih yang sudah menembus harga Rp 80.000 - Rp 100.000 per kg. Pada kegiayan OP ini, Kemendag total menggelontorkan bawang putih sebanyak 8 ton di Pasar Kosambi, Pasar Baru, dan Pasar Karang Anyar, dengan harga jual Rp 25.000 per kg dengan maksimal pembelian 40 kg (dua karung). Kemendag berharap, bawang putih ini sampai ke tingkat konsumen dijual dengan harga Rp 30.000 per kg. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menggeledah setidaknya 10 tempat terkait dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam giat penggeledahan tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berupa 650 dokumen hijgga barang elektronik yang terkait kasus mafia minyak goreng.

"Ada 10 tempat kita sudah lakukan penggeladahan untuk memperoleh alat bukti lain, dokumen juga sudah sekitar 650 dan terutama penyidik sekarang sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Ia menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia mulai dari Batam, Medan hingga Surabaya. Adapun satu di antara tempat yang digeledah merupakan Kantor Kemendag.

Baca juga: Kapan Mendag Lutfi Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng? Ini Penjelasan Kejagung

"Tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang sudah kita tersangka. Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW. Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag. Lokasi ada yang di Batam, Medan, Surabaya," ungkap dia.

Febrie menyampaikan barang bukti yang disita dari penggeledahan itu dapat memperkuat konstruksi hukum terkait kasus mafia minyak goreng yang dilakukan para tersangka.

Berita Rekomendasi

"Barang bukti inilah yang akan memperkuat bagaimana kerjasama antara para tersangka yang tentunya ini masih dalam penelitian para penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti itu," ungkap Febrie.

"Tetapi penyidik meyakini bahwa ini ada kerjasama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dan para pengusahanya ya para swastanya ya," tutup Febrie.

Baca juga: Tak Hanya Mafia Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Juga Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi lmpor Besi

Berdasarkan data Puspenkum Kejagung RI, 10 tempat yang digeledah dalam kasus mafia minyak goreng, sebagai berikut:

1. Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di 2 tempat

2. Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI

3. Kantor PT. Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi

4. Kantor Permata Hijau Group di Medan

5. Kantor Wilmar di Medan

6. Kantor Musim Mas di Medan

7. Kantor PT. Incasi Raya di Padang

8. Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam

9. Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya

10. Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas