Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Nasdem Dukung Putusan MK Larang TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Gubernur hingga Wali Kota

Ia ingin agar para prajurit TNI dan anggota Polri dapat fokus dengan tugas yang mereka emban.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politisi Nasdem Dukung Putusan MK Larang TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Gubernur hingga Wali Kota
Tribunnews.com/Rina Ayu
M Farhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Muhammad Farhan, setuju terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) gubernur hingga wali kota selama masa transisi menuju Pilkada Serentak.

Melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (24/4/2022) siang, kepada wartawan Tribunnews.com mantan penyiar radio ini menyampaikan alasannya.

Ia ingin agar para prajurit TNI dan anggota Polri dapat fokus dengan tugas yang mereka emban.

Sebab ditambahkan oleh Farhan, pekerjaan di bidang pemerintahan juga sudah rumit.

Baca juga: Putusan MK Larang TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Gubernur hingga Wali Kota, Ini Kata Pengamat

“Diharapkan agar para perwira ini bisa fokus. Karena pekerjaan di pemerintahan lebih complicated,” tegasnya.

Selain itu, pria yang mulai menjabat sejak 1 Oktober 2019 silam ini ingin agar tetap terjadinya netrallitas di dalam bidang pemerintahan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, MK menolak permohonan judicial review UU Pilkada. Keputusan tersebut, tidak memperbolehkan anggota TNI-Polri aktif menjadi Pj gubernur hingga wali kota selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024.

Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.

Namun, MK memberikan sejumlah syarat bagi pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah, yaitu: pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/20.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas