Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Masih Atur Waktu Pertemuan dengan Mendag Lutfi

Komisi VI DPR RI sedang mempersiapkan pengaturan waktu pemanggilan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Masih Atur Waktu Pertemuan dengan Mendag Lutfi
DPR RI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pengaturan waktu pemanggilan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

"Masih diatur waktunya," katanya melalui pesan singkat saat ditanya wartawan Tribunnews.com melalui pesan teks WhatsApp, Senin (25/4/2022).

Sebelumnya dikabarkan Mendag akan menyambangi DPR Senin (25/4/2022) ini.

Namun, hingga berita ini dinaikkan tidak terlihat kedatangan Mendag di kompleks parlemen.

Anggota Komisi VI lainnya, dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menambahkan pihaknya juga masih dalam proses menunggu.

"Iya, ini kita lagi menunggu surat juga. Lagi kita kejar. Apalagi waktu itu ketua DPR sudah bilang oke juga, kan," jelasnya.

Baca juga: Kapan Mendag Lutfi Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng? Ini Penjelasan Kejagung

Berita Rekomendasi

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya dikejar waktu, karena hanya sisa tiga hari sebelum memasuki masa cuti bersama.

Sebelumnya, pemanggilan Mendag ini juga dikonfirmasi oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, Jumat (22/4/2022) lalu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Insyaallah saya dapat laporannya mungkin minggu depan sebelum lebaran akan ada rapat dengan Mendag di masa reses," kata Puan.

Baca juga: Sindiran Fadli Zon Pada Mendag Lutfi saat Anak Buahnya Terseret Kasus Minyak Goreng

Muhammad Lutfi sebelumnya direncanakan dipanggil Komisi VI DPR RI guna meminta penjelasan terkait karut-marut permasalahan minyak goreng.

Pemanggilan Mendag Lutfi dilakukan DPR, setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga swasta lainnya sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas