Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Sebaran Kuota Haji Reguler Per Provinsi, Jemaah Tak Masuk Prioritas Berangkat Tahun Depan

kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 100.051 orang, berikut sebaran kuota haji reguler per provinsi tahun 2022.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Daftar Sebaran Kuota Haji Reguler Per Provinsi, Jemaah Tak Masuk Prioritas Berangkat Tahun Depan
Instagram/marco_umrah
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia 1443 Hijriah/2022 M. 

Dalam KMA yang ditandatangani Yaqut pada 22 April 2022 ini, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 100.051 orang, terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M."

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

"Dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut, Selasa (26/4/2022), dikutip dari laman kemenag.go.id.

KMA ini, Yaqut menjelaskan pihaknya menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sedangkan untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca juga: Tetapkan Ketentuan Kuota Haji, Menteri Agama: 92.825 Haji Reguler dan 7.226 Haji Khusus

Berita Rekomendasi

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022, sesuai dengan urutan nomor porsi.”

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M."

"Sepanjang kuota haji tersedia,” tuturnya.

Berikut ini sebaran kuota haji reguler per provinsi tahun 2022:

1. Aceh: 1.999

2. Sumatera Utara: 3.802

3. Sumatera Barat: 2.106

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas