Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Masih Buru 2 Petinggi Aplikasi Robot Trading DNA Pro 

Bareskrim Mabes Polri hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap kedua petinggi aplikasi robot trading DNA Pro.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bareskrim Polri Masih Buru 2 Petinggi Aplikasi Robot Trading DNA Pro 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes pol Gatot Repli saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (27/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap kedua petinggi aplikasi robot trading DNA Pro.

Diketahui, sejauh ini pihak kepolisian telah menangkap satu dari tiga petinggi manajemen DNA Pro yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

"Masih dilakukan pengejaran," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes pol Gatot Repli saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/4/2022).

Adapun untuk penangkapan Daniel Abe itu kata Gatot dilakukan setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan dari Turki.

Penangkapan itu disebutkan Gatot dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu (23/4/2022) lalu.

"Jadi benar, pada tagl 23 April kemarin salah satu petinggi DNA Pro inisial DA itu berhasil diamankan penyidik tipideksus di Bandara Soekarno-Hatta saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia dari Turki," katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk saat ini, terhadap yang bersangkutan kata Gatot, masih dilakukan pendalaman penyidikan.

Oleh karenanya, Gatot belum dapat memberikan informasi detail termasuk barang bukti yang diamankan dari Daniel Abe saat ditangkap.

"Belum, saat ini masih proses penanganan tim penyidik," ucap Gatot.

Baca juga: Honor Nyanyi dari DNA Pro Batal Disita, Rossa Mengucap Syukur: Alhamdulillah Masih Rezeki

Adapun dalam keterangan Gatot, DA menggunakan pesawat jenis KLM dari Turki ke Indonesia dan berhasil ditangkap pada 21.00 WIB.

"Tanggal 23 jam 21.00 malam. Pesawat KLM dari Turki via Singapura, itu langsung diamankan," tukas Gatot.


Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap bos investasi bodong robot trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Dia ditangkap setelah sempat masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice.

Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Dia membenarkan bahwa tersangka Daniel Abe tertangkap di Bandara Soekarano Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

"Iya benar, kalau tidak salah Daniel ya. Daniel Abe. Iya (ditangkap di Bandara Soetta)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Daniel Abe ditangkap pada (24/4/2022) malam. Kini, pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.

"Kemarin minggu malam yah (Daniel Abe ditangkap)," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya berkoordinasi dengan interpol menerbitkan red notice terhadap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca juga: Ivan Gunawan dan Rizky Billar Kembalikan Uang DNA Pro, Pihak Korban Apresiasi Polisi: Pantas Disita

Ketiga orang tersangka itu adalah Ferawaty alias Fei, Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Ketiganya merupakan bos DNA Pro yang menjabat direktur, owner hingga founder.

Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas