Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Kasus Migor Tak Boleh Berhenti di Tengah Jalan

Abdul Fickar Hajar, mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
zoom-in Pakar Hukum: Kasus Migor Tak Boleh Berhenti di Tengah Jalan
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng, yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng, yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” kata Fickar saat dihubungi media, Sabtu (7/5/2022).

Menurutnya, ada dua potensi yang bisa terjadi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi CPO di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Update Harga Minyak Goreng 7 Mei 2022 di Indomaret dan Alfamart: Bimoli, Sunco, Tropical, Sania

Pertama, kasus tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Namun, bisa juga dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Di sisi lain, Fickar mengatakan masyarakat bisa meminta masyarakat bisa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyupervisi kasus dugaan korupsi CPO jika ditemukan aspek korupsi.

Baca juga: Ekspor Minyak Goreng Dilarang, KSP: Harga Minyak Goreng Curah Cenderung Turun di Bawah Rp 20 Ribu

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi antirasuah dapat menyupervisi kasus-kasus korupsi yang ditangani lembaga lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Berita Rekomendasi

“Masyarakat juga bisa meminta Presiden untuk mengingatkan Jaksa Agung untuk bekerja lebih sungguh-sungguh menangani kasus dugaan korupsi minyak goreng,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

Burhanuddin juga menegaskan Kejaksaan Agung tidak memiliki kepentingan politik dalam penyidikan perkara.

Burhanuddin juga pernah mengatakan jika pengusutan perkara tidak akan berhenti pada empat tersangka.

“Siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” katanya.

Presiden Joko Widodo juga telah meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO.

Ini agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang bermain dalam kasus tersebut.

“Saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa mengerti," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas