Siwi Widi Akui Terima Rp 647,85 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak, Duitnya Dipakai ke Korea
Uang haram itu kemudian dipakai Siwi Widi untuk memenuhi keperluan pribadi seperti belanja tas, jalan-jalan ke luar negeri dan perawatan kecantikan
Editor: Choirul Arifin
"Rp 647 juta, Yang Mulia. Menurut penyidiknya 21 kali transfer. Kisarannya tidak menentu, ada yang nominalnya Rp 210 juta. Sesuai dengan percakapan Farsha yang dia mencoba untuk membayarkan sesuatu, untuk mencari perhatian," ungkap Siwi.
Siwi menuturkan Farsha mengirimkan uang itu sebagai bentuk perhatian, sekaligus memenuhi kebutuhan pribadi Siwi. "Farsha selalu menanyakan kebutuhan saya, saya butuhnya apa, baru saat itu dia transfer. (Itu berlangsung) April 2019 sampai Juli 2019," lanjut dia.
Siwi pun memanfaatkan uang itu untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli tas dan membayar perawatan wajah di Korea.
"Iya, untuk kepentingan pribadi saya," kata Siwi. "Di BAP ada digunakan untuk jalan ke luar negeri, belikan tas seperti BAP Ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya jaksa KPK. "Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Ketika kasus korupsi yang menjerat Wawan merebak, Siwi mengembalikan uang itu ke KPK. Uang tersebut dikembalikannya ke KPK pada sekitar November-Desember 2021.
"Menurut saya itu bukan uang Farsha jadi tanpa panjang pikir saya kembalikan. Jadi sebelum ada pemberitaan saya sudah kembalikan. Jadi pemanggilan di November 2021, lalu saya kembalikan di akhir November atau awal Desember," kata Siwi.
Sementara itu Farsha yang dalam persidangan kemarin mengungkapkan alasan dia mengirimkan uang ke Siwi. Farsha mengaku mengirim uang itu karena diminta Siwi.
"Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang, dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," ujar Farsha.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan.
Wawan didakwa menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Suap dan gratifikasi diduga terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan.
Wawan juga didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar. Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat.
Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti sebanyak 21 kali, yang totalnya Rp 647.850.000. Selain kepada Siwi Widi, diduga uang hasil korupsi Wawan juga disamarkan menjadi sejumlah aset, mulai dari mobil hingga tanah.
Farsha juga mentransfer sejumlah uang kepada kedua temannya yaitu, Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.
Kemudian ada juga transfer terhadap Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya sebesar Rp 509.180.000. Uang tersebut akan digunakan untuk usaha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.