Komentar Mahfud MD soal Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT, Singgung dari Sisi Hukum dan Moral
Soal konten LGBT Deddy Corbuzier, Menko Polhukam Mahfud MD beri komentari, soroti soal sisi hukum dan moral.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti kasus Deddy Corbuzier soal konten LGBT.
Ia menilik dari sisi moral dan hukum di Indonesia.
Mahfud menyatakan kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
Ia menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya.
Baca juga: Deddy Corbuzier Dikritik, Putra Jenderal Ini Beri Dukungan
Baca juga: Jelaskan Alasan Deddy Corbuzier Buat Konten LGBT, Gus Miftah: Terprovokasi Keviralan Ragil
Apabila belum ada produk hukum, hukumannya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.
Mahfud mengatakan siapapun boleh berekspresi atau berpendapat di negara yang demokrasi, asal tidak melanggar hukum
Pernyataannya tersebut disampaikan Mahfud di akun instagram pribadinya @mohmahfudmd.
"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas."
"Ini adalah negara demokrasi, siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum."
"Kawan yg lain bertanya, di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan."
"Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada," tulis Mahfud, dikutip Kamis (12/5/2022).
Sanksi Pelaku LGBT dan Penyiarannya
Lanjut, Mahfud mengatakan sanksi bagi pelaku LGBT dan para penyiarnya berupa sanksi otonom.
Sebab, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum) jika melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan sebagai larangan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.