LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Bansos PKH Tahap II Secara Online, Cair Mei 2022
Bansos PKH tahap II cair Mei 2022, cek status penerima Bansos PKH secara online di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima bansos PKH secara online berikut ini.
Bantuan perlindungan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera cair pada bulan Mei 2022, atau memasuki pencairan tahap yang kedua.
Bansos PKH diberikan khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek status penerima bansos PKH seara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Bansos PKH Tahap II Cair di Bulan Mei 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Pertama buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian login dan masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Bansos PKH nantinya dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: Kriteria Penerima BSU Tahun 2022, Pekerja atau Buruh dengan Gaji Rp 3,5 Juta ke Bawah
Baca juga: Berharap Bantuan Pemerintah, Vihara Silaparamita Ingin Buat Rumah Ibadah Ramah pada Disabilitas
Daftar Kategori Penerima Bansos PKH dan Besarannya:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Jadwal Bansos PKH Cair:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022