Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Kece Hadir dalam Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jaksel Perkara Dugaan Kekerasan di Rutan Bareskrim

M. Kece  merupakan korban dalam perkara yang juga turut menjerat Irjen pol Napoleon Bonaparte.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in M Kece Hadir dalam Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jaksel Perkara Dugaan Kekerasan di Rutan Bareskrim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hadir langsung dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022). 

Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat anggota polri aktif sekaligus terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte.

Djuyamto mengatakan, sidang hari ini M. Kece akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya atas keempat terdakwa di atas.

Sedangkan nantinya, Kece akan kembali dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Napoleon Bonaparte pada sidang selanjutnya yakni Kamis (19/5/2022).

"Untuk sidang lanjutan terdakwa Napoleon hari Kamis tanggal 19 Mei," tukas Djuyamto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.

Berita Rekomendasi

Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas