Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UAS Dilarang Masuk Singapura, MUI: Menyinggung Perasaan Umat Islam Indonesia

Menurut saya Menteri Dalam Negeri Singapura membuat pernyataan yang salah dan bisa mengganggu perasaaan umat Islam di Indonesia," ujar Sudarnoto kepad

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in UAS Dilarang Masuk Singapura, MUI: Menyinggung Perasaan Umat Islam Indonesia
Youtube HAI GUYS OFFICIAL
Pengakuan Ustaz Abdul Somad Soal Dirinya Dideportasi dari Singapura (Youtube HAI GUYS OFFICIAL) Senin (16/5/2022) 

Sebelumnya, Pemerintah Singapura akhirnya buka suara terkait larangan UAS masuk wilayah Singapura lewat pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura pada Selasa (17/5/2022).

Pernyataan tersebut ditulis dalam tiga poin yang menjelaskan kronologi hingga alasan otoritas Singapura melarang UAS memasuki wilayah Singapura.

Pada poin pertama, dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri Singapura memastikan bahwa ustadz Abdul Somad Batubara (Somad) tiba di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada 16 Mei 202.

UAS disebut tiba dari Batam dengan enam pendamping perjalanan.

“Somad diwawancarai, setelah itu kelompok tersebut ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di feri kembali ke Batam pada hari yang sama,” tulis pernyataan Kementerian itu.

Pada poin kedua, disebutkan bahwa Somad atau UAS dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura.

Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid”.

BERITA TERKAIT

“Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal "jin (roh/setan) kafir".

Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non-Muslim sebagai “kafir”.

Pada poin ketiga, disebutkan bahwa masuknya pengunjung ke Singapura tidak otomatis atau menjadi hak.

Kemendagri Singapura menyatakan, setiap kasus dinilai berdasarkan kemampuannya sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas