UAS Dilarang Masuk Singapura, MUI: Menyinggung Perasaan Umat Islam Indonesia
Menurut saya Menteri Dalam Negeri Singapura membuat pernyataan yang salah dan bisa mengganggu perasaaan umat Islam di Indonesia," ujar Sudarnoto kepad
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim menilai pernyataan Pemerintah Singapura yang menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) mengajarkan ekstrimisme dapat menyinggung perasaan umat Islam di Indonesia.
Pernyataan yang dibuat Kementerian Dalam Negeri Singapura tersebut merupakan alasan Pemerintah Singapura mencegah kedatangan UAS ke negara tersebut.
"Argumentasinya enggak benar, enggak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut saya Menteri Dalam Negeri Singapura membuat pernyataan yang salah dan bisa mengganggu perasaaan umat Islam di Indonesia," ujar Sudarnoto kepada Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).
Sudarnoto menilai selama ini UAS merupakan pendakwah yang moderat.
Dirinya membantah bahwa UAS mengajarkan ekstrimisme dalam dakwahnya.
Menurutnya, Pemerintah Singapura membuat kesimpulan serampangan dari ceramah UAS.
"Apa buktinya kalau hanya pidato, pidato UAS pasti tidak bicara bom-bom. Pidato ceramah UAS yang dikutip secara serampangan oleh Pemerintah Singapura pasti tidak bicara A hingga Z tentang ekstrimisme. Pasti tidak," ucap Sudarnoto.
"Wong jelas, Singapura enggak kenal baik UAS. Kalau UAS pendukung gerakan ekstrim teroris maka sudah lama itu, pemerintah kita menangkap UAS itu. Itu tidak. Karena beliau ulama dai yang moderat," tutur Sudarnoto.
Selama ini, Sudarnoto mengungkapkan UAS tidak memiliki persoalan dalam melakukan perjalanan ke negara tetangga lain seperti Malaysia dan Brunei Darussalam.
Bahkan, dirinya mengatakan UAS menjadi dosen tamu di kedua negara tersebut.
Baca juga: UAS Dilarang Masuk Singapura, Pengamat: Diterima Tidaknya WNA Masuk Suatu Negara Adalah Kedaulatan
"Mana mau mereka (Malaysia dan Brunei Darussalam) mengundang seorang pendukung teroris, seorang yang memberikan dukungan ke kelompok ekstrim. Jadi menurut hemat saya, Pemerintah Singapura memberikan jawaban yang tidak bertanggung jawab, tidak berdasar sama sekali," kata Sudarnoto.
Sudarnoto mensinyalir pelarangan UAS terkait dengan hubungan diplomatik antara Singapura dengan Israel.
Mengingat, kata Sudarnoto, alasan Singapura melarang UAS masuk ke negaranya terkait pernyataan UAS soal perjuangan Palestina.
"Dan kalau saya tanya kepada Singapura, mau gak Singapura menyebut Israel sebagai negara teroris. Negara teror, ya marah, wong Singapura negara sahabat Israel. Dia punya hubungan diplomatik yang sangat erat dengan Israel," ungkap Sudarnoto.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura akhirnya buka suara terkait larangan UAS masuk wilayah Singapura lewat pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura pada Selasa (17/5/2022).
Pernyataan tersebut ditulis dalam tiga poin yang menjelaskan kronologi hingga alasan otoritas Singapura melarang UAS memasuki wilayah Singapura.
Pada poin pertama, dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri Singapura memastikan bahwa ustadz Abdul Somad Batubara (Somad) tiba di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada 16 Mei 202.
UAS disebut tiba dari Batam dengan enam pendamping perjalanan.
“Somad diwawancarai, setelah itu kelompok tersebut ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di feri kembali ke Batam pada hari yang sama,” tulis pernyataan Kementerian itu.
Pada poin kedua, disebutkan bahwa Somad atau UAS dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura.
Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid”.
“Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal "jin (roh/setan) kafir".
Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non-Muslim sebagai “kafir”.
Pada poin ketiga, disebutkan bahwa masuknya pengunjung ke Singapura tidak otomatis atau menjadi hak.
Kemendagri Singapura menyatakan, setiap kasus dinilai berdasarkan kemampuannya sendiri.