Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Tahun 2022, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kriteria Penerima Subsidi Gaji Tahun 2022, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Pemerintah kembali memberikan BSU kepada pekerja dan buruh terdampak pandemi di tahun 2022.

Kali ini, pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta yang akan mendapatkan subsidi gaji.

Pemerintah, mereka yang mendapatkan BSU tersebut juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Segera Cair, BSU akan Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Cek Penerima BSU Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berita Rekomendasi

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening;

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas