Eks Raja OTT Tahu Lokasi Buron Harun Masiku, Jubir: Silakan Sampaikan ke KPK
Ali Fikri menyilakan pria yang dijuluki "Raja OTT" tersebut untuk melapor ke lembaga antirasuah soal keberadaan DPO Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Harun memberi syarat ke KPK jika ingin bantuan dari dirinya, salah satunya pencabutan SK 652.
Sebagai informasi, SK 652 yang dimaksud ialah SK 652 Tahun 2021 terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menerangkan 75 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN.
Harun masuk sebagai salah satu orang yang tak lolos TWK.
Dia kini menjadi ASN Polri bersama sejumlah mantan pegawai KPK lain, seperti Novel Baswedan.
Kembali soal Harun Masiku. Harun mengatakan dirinya siap menangkap Harun sore ini jika SK itu dicabut.
"SK 652 ini dicabut, sore ini saya bungkus," katanya.
Harun mengatakan KPK juga bisa meminta bantuan ke Kapolri jika ingin bantuannya.
Ia berjanji akan menangkap langsung Harun Masiku jika diperintah oleh Kapolri atas permintaan KPK.
"Tinggal minta bantuan saja ke Kapolri, nanti raja OTT yang akan bungkusin, he... he...," Kata Harun.