Terbitkan Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan, Kemendagri: Demi Masa Depan Anak-Anak
Kemendagri beralasan adanya aturan baru dalam penulisan nama di dokumen kependudukan yaitu untuk masa depan anak-anak.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
- Surat Keterangan Kependudukan
- Akta Pencatatan Sipil
Kemudian di pasal 4 ayat 2 mengatur tentang persyaratan nama yang boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Persyaratan yang dimaksud yaitu:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Lantas pada pasal 5 ayat 1 mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Lalu di pasal 5 ayat 3 tercantum larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Adapun larangan-larangan yang tertulis yaitu:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
- Menggunakan angka dan tanda baca; dan
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)