Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan, Kemendagri: Demi Masa Depan Anak-Anak

Kemendagri beralasan adanya aturan baru dalam penulisan nama di dokumen kependudukan yaitu untuk masa depan anak-anak.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Terbitkan Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan, Kemendagri: Demi Masa Depan Anak-Anak
tribunnews
(ILUSTRASI E-KTP): Ada 77 Warga Negara Asing di Bali tercatat memiliki e-KTP. Bahkan sebagian dari mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019. WNA yang memiliki e-KTP dan masuk DPT berada di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Masalah tersebut diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutakhirkan DPT. 

- Surat Keterangan Kependudukan

- Akta Pencatatan Sipil

Kemudian di pasal 4 ayat 2 mengatur tentang persyaratan nama yang boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan.

Persyaratan yang dimaksud yaitu:

- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

BERITA REKOMENDASI

Lantas pada pasal 5 ayat 1 mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang meliputi:

- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan

- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Lalu di pasal 5 ayat 3 tercantum larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.


Adapun larangan-larangan yang tertulis yaitu:

- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

- Menggunakan angka dan tanda baca; dan

- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas